Jumat, 10 Februari 2023

Februari Ceria ke-11 tanggal 11/02/2023

Februari Ceria ke-11
Tantangan ke-11 menulis Februari Ceria 2023 
Tanggal 11 Februari 2023
Tema Pendidikan. 

Aku Melayani

Nunung Fika Herawati Efendi, S.Pd
Aku melayani adalah program baru kabupaten Karanganyar dijajaran pendidikan. Sebagai petugas aset penjaga sekolah di SD ,mendapatkan tugas baru untuk melakukan pengisian program baru agar bisa mendapatkan tunjangan TPP. Guru yg belum sertifikasi juga mendapat TPP. Perkembangan teknologi sangat luar biasa pesatnya. 

Tujuan Pemberian TPP adalah:
upaya bagi peningkatan kesejahteraan ASN; meningkatkan disiplin, kinerja dan integritas ASN; tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah; dan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

TPP Tahun 2023 diberikan berdasarkan kriteria:
Prestasi Kerja; 
Kondisi kerja; 
Kelangkaan profesi; dan 
Pertimbangan objektif lainnya.

TPP Prestasi Kerja diberikan kepada ASN yang memiliki Prestasi Kerja yang tinggi sesuai bidang keahliannya atau inovasi dan diakui oleh pimpinan di atasnya. Prestasi Kerja diukur dengan menggunakan penilaian Poin Aktivitas dan disiplin kerja. Penilaian inovasi dilakukan terhadap penghargaan inovasi Top 45 (empat puluh lima) dan Top 90 (sembilan puluh) tingkat nasional.

Besaran TPP Prestasi Kerja setiap bulan didasarkan pada: a. penilaian disiplin kerja sebesar 30% (tiga puluh persen) dari besaran TPP yang diterima ASN; dan b. penilaian produktivitas kerja atau penilaian Poin Aktivitas sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari TPP yang diterima ASN. Poin Aktivitas produktivitas kerja normal ditetapkan sebesar 7.260 (tujuh ribu dua ratus enam puluh).

Produktivitas kerja yang dapat diperhitungkan mendapatkan TPP Prestasi Kerja adalah Poin Aktivitas lebih besar dari 7.260 (tujuh ribu dua ratus enam puluh)
Perhitungan besaran TPP Prestasi Kerja berdasar penilaian produktivitas kerja dihitung secara proporsional dengan capaian Poin Aktivitas setiap ASN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Poin Aktivitas 7.261 (tujuh ribu dua ratus enam puluh satu) sampai dengan 7.495 (tujuh ribu empat ratus sembilan puluh lima) berhak mendapat besaran TPP berdasar penilaian produktivitas kerja sebesar 25% (dua puluh lima persen);

b. Poin Aktivitas 7.496 (tujuh ribu empat ratus Sembilan puluh enam) sampai dengan 7.730 (tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh) berhak mendapat besaran TPP bersadarkan penilaian produktivitas kerja sebesar 50% (lima puluh persen); 

c. Poin Aktivitas 7.731 (tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh satu) sampai dengan 8.200 (delapan ribu dua ratus) berhak mendapat besaran TPP berdasar penilaian produktivitas kerja sebesar 80% (delapan puluh persen); dan 

d. Poin Aktivitas lebih besar dari 8.200 (delapan ribu dua ratus) berhak mendapat besaran TPP berdasar penilaian produktivitas kerja sebesar 100% (seratus persen).

Tata cara penghitungan Poin Aktivitas dilaksanakan melalui sistem teknologi informasi dan telah disetujui oleh pejabat penilai kinerja ASN. Setiap ASN harus melaporkan aktivitas hariannya dalam sistem teknologi informasi) untuk mendapat penilaian dari atasan langsung paling lambat pada tanggal 2 (dua) bulan berikutnya. Batas waktu pengisian aktivitas harian sdikecualikan apabila tidak dapat dilaksanakan karena terjadi kendala jaringan untuk dilampiri surat keterangan dari atasan langsung
Penilaian terdiri atas persetujuan atau penolakan atas nilai aktivitas ASN yang dilaporkan melalui sistem teknologi informasi paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. Dalam hal atasan langsung yang berhalangan, penilaian menjadi tugas pejabat satu jenjang ke atas dan berlaku berjenjang ke atas. Setiap Pejabat yang bertugas melakukan penilaian tidak melakukan penilaian atau melakukan penilaian atas laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan pelaksanaan tugas ASN, dikenai sanksi pengurangan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari TPP Prestasi Kerja.  
Besaran TPP Prestasi Kerja bedasarkan penilaian disiplin kerja terdiri atas penilaian tingkat kehadiran. Penilaian tingkat kehadiran berupa kehadiran di atas 22 (dua puluh dua) Hari per bulan atau 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) efektif per minggu. Tingkat kehadiran ASN diperoleh dari data Presensi Online ( AKU HADIR).

Pengurangan TPP Prestasi Kerja berdasarkan penilaian disiplin kerja tingkat kehadiran dilakukan jika ASN:
a.tidak masuk tanpa keterangan; 
b.tidak masuk dengan keterangan yang sah; 
c.terlambat masuk kerja; 
d.pulang kerja sebelum waktu; 
e.tidak melakukan presensi pulang. Pengurangan TPP Prestasi Kerja berdasarkan penilaian disiplin kerja tingkat kehadiran diperhitungkan terhadap nilai harian besaran TPP Prestasi Kerja berdasarkan penilaian disiplin kerja tingkat kehadiran.

Nilai harian besaran TPP Prestasi Kerja berdasarkan penilaian disiplin kerja tingkat kehadiran adalah dengan membagi besaran TPP Prestasi Kerja berdasarkan penilaian disiplin kerja tingkat kehadiran dengan jumlah Hari dalam 1 (satu) bulan. Pengurangan besaran TPP Prestasi Kerja berdasarkan penilaian disiplin kerja tingkat kehadiran jika ASN terlambat masuk kerja lebih dari 2,5 (dua koma lima) jam per bulan atau jam kerja per minggu kurang dari 36 (tiga puluh enam) jam adalah 30% (tiga puluh persen) dari besaran TPP Prestasi Kerja berdasarkan penilaian disiplin kerja tingkat kehadiran.

Pengurangan besaran TPP Prestasi Kerja berdasarkan penilaian disiplin kerja tingkat kehadiran jika ASN tidak absen pulang lebih dari 5 (lima) hari per bulan adalah 30% (tiga puluh persen) dari besaran TPP Prestasi Kerja berdasarkan penilaian disiplin kerja tingkat kehadiran.

Sanksi TPP diberikan kepada ASN :
a. tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN atau LHKASN, dikenakan pengurangan sebesar 5% (lima persen) dari TPP yang diterima;

b. tidak memenuhi kewajiban pelaporan atas peristiwa yang mengakibatkan timbulnya Tuntutan Ganti Perseorangan, dikenakan pengurangan Kerugian sebesar 5% (lima persen) dari TPP yang diterima;

c. Mendapatkan Hukuman Disiplin 1.tingkat ringan dikenakan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari TPP yang diterima selama(dua) bulan;
2.tingkat sedang dikenakan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari TPP yang diterima selama 3 (tiga) bulan; dan 3.tingkat berat dikenakan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari TPP yang diterima selama 6 (enam) bulan;

d. tidak membuat sasaran kinerja pegawai tahunan, dikenakan pengurangan sebesar 5% (lima persen) dari TPP yang diterima.

Pemberian TPP untuk tahun 2023 akan diberikan melalui aplikasi “AKU MELAYANI” secara online sebagai upaya pemberian TPP berbasis kinerja dengan aktivitas harian yang terintegrasi dengan tingkat kehadiran, sesuai arahan MCP KPK dan Kepmendagri; TPP yang semula berdasarkan beban Kerja kedepan akan berdasarkan prestasi kerja, kondisi kerja, risiko kerja, dan pertimbangan obyektif lainnya; Pemberian TPP berdasarkan Aspek Disiplin (Presensi “Aku Hadir”) sebesar 30% dan Aktivitas Harian melalui Aplikasi “Aku Melayani” sebesar 70%

Pengisian Aktivitas Harian ASN adalah pekerjaan yang dilaksanakan setiap harinya dan diverifikasi oleh atasan langsungnya; Aplikasi “AKU MELAYANI” berbasis website dan setiap ASN wajib mengisi Aktivitas harian dalam aplikasi “AKU MELAYANI”; Pemberian TPP tiap bulannya berdasarkan dari rekap presensi “AKU HADIR” dan rekap aktivitas harian “AKU MELAYANI”; Tim penyusun aplikasi “AKU MELAYANI” sudah berupaya dengan maksimal, tentunya tidak bisa memuaskan semua pihak dan secara berkala akan dilakukan perbaikan

Demikian uraian yang ada semoga menjadi pencerahan yang bermanfaat terkait dengan aku melayani.



Salam literasi.

Tidak ada komentar:

Berkunjung ke rumah Bu Fasilitator dan Pak Pendamping Praktik

Hari ini Senin tanggal 15 April 2024 Saya bersama teman-teman berkunjung ke rumah Bu Fasilitator ibu Sudarsi, S.Pd., M.Pd dan pak PP Bapak H...